PPhPasal 22 Rp 100.000. - 2% per bulan dari total pajak yang terutang 3. PPh Pasal 23. Rp100.000,- 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang 4. PPh Pasal 4 (2) Rp100.000,-2% per bulan dari jumlah biaya yang harus dibayar Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang denda dan bunga atau pengembalian pajak secara umum, jangan ragu untuk
PPh Pasal 23 dan Contoh SoalnyaCatatan Ekstens - Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun badan, dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 2. Pemotong PPh pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-50/PJ/1994 yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. 3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dan badan Bentuk Usaha Tetap BUT 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 Deviden Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. 5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. 6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Catatan Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi 1. Jasa penyemenan dasar primari cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur 2. Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing yaitu penempatan bubur semen untuk maksud- maksud penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal Penutupan sumur 3. Jasa pengontrolan pasir sand control yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 4. Jasa pengasaman matrix acidizing yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan. 5. Jasa pertakan hidrolikahydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil 6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur 7. Jasa uji kandung lapiran drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda reda repair 9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan 10. Jasa pengganti peralatan/material 11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 12. Jasa mud engineering 13. Jasa well logging & perforating 14. Jasa stimulasi dan secondary decovery 15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling 16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling 17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling 18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 19. Jasa well testing & wire line service Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa pengobaran Jasa penebasan Jasa pengupahan dan pengeboran Jasa penambangan Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum Jasa pengolahan bahan galian Jasa reklamasi tambang Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah 1. Bidang aeronautika termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge Jasa pelayanan penerbangan Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat Jasa penunjang lain dibidang aeronautika 2. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong. Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut. 9. Contoh Soal dan Perhitungannya PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP Diminta PPh Pasal 23 yang dipotong PT. bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak PPh Pasal 23 yang telah terpotong SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana Jawab Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut 1. Atas pembayaran bunga sebesar kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011. 3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011 4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011 5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011 Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah Demikian, semoga ada manfaatnya... sumber About Catatan Ekstens Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
Bagaimanaketentuan perpajakan atas imbalan jasa manajemen (SE-24/PJ/2018). Aturan Pajak atas imbalan jasa manajemen secara PPh. Imbalan atas jasa manajemen yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas imbalan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:. PPh Pasal 21 dalam hal penerima imbalan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
Pajak Penghasilan Pasal 23 – Dalam transaksi jual-beli tentu ada pemotongan pajak yang wajib dilakukan bagi pelaku wajib pajak. Namun, tidak semua pembeli dapat dikenakan pajak. Hanya beberapa pihak saja yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan Dirjen Pajak. Salah satu pajak yang harus dibayar kan oleh pembeli atau pemberi penghasilkan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenal dengan PPh 23. Pada panduan kali ini akan menjelaskan mulai dari apa itu PPh 23 hingga cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia. Apa itu PPH 23 ? Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Pajak Penghasilan 23 dapat ditemukan dalam proses transaksi jual- beli antara penerima penghasilan penjual dan pemberi penghasilan pembeli. Biasanya pemberi penghasilan akan memotong dan membayarkan PPh 23 ke kantor panjak. Kemudian bukti pemotongan PPh 23 akan diserahkan kepada penerima penghasilan. Namun, apakah DomaiNesians tahu, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan PPh 23 ini. Hanya pihak- pihak tertentu yang telah diuraikan dalam peraturan PPh 23. Siapa yang Memotong PPh 23 ? Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan. “Lantas, siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23?” Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Agar lebih mudah, pada panduan kali ini akan diberikan contoh terkait pihak yang memotong atau membayar PPh 23. Misalnya perusahaan A dengan status BUT Badan Usaha Tetap melakukan transaksi jual beli suatu produk dari perusahaan B. Dengan adanya status BUT Badan Usaha Tetap pada perusahaan A, maka perusahaan A wajib membayar PPh 23. Mengapa? Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan PPh 23 bahwa BUT Badan Usaha Tetap wajib membayar PPh 23. Untuk itu, perusahaan A wajib memotong dan membayar PPh 23 ke kantor pajak. Setelah membayar pajak, nantinya akan mendapatkan 2 buah bukti potong PPh 23. Satu bukti disimpan oleh perusahaan A sebagai pemberi penghasilan pembeli dan satu bukti lainnya diberikan kepada penerima penghasilan penjual. “Kalau seperti itu, bagaimana dengan jenis pembeli yang tidak terdapat pada uraian aturan pihak pemotong PPh Pasal 23, seperti pembeli atas nama pribadi?” Yap! Pertanyaan yang sangat bagus. Tenang saja! Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak berlaku untuk pemberi penghasilan pembeli yang mengatasnamakan pribadi. Namun perusahaan penerima penghasilanlah yang wajib membayar PPh 23 dan pembeli tidak memerlukan bukti pembayaran PPh 23 yang dilakukan oleh penjual. Jadi tidak perlu khawatir. Sesuai aturan PPh 23, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23 merupakan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap BUT. Catatan Perlu diingat kembali bahwa pembeli atas nama pribadi tidak dikenakan PPh 23 Apa yang Dilakukan Setelah Memotong PPh 23? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setelah DomaiNesians melakukan pemotongan dan pembayaran ke kantor pajak akan mendapatkan 2 buah bukti pembayaran PPh 23. Satu bukti potong disimpan oleh pemberi penghasilan atau pembeli. Sedangkan satu bukti lainnya harus diberikan kepada penerima penghasilan atau penjual. Produk DomaiNesia Terkena PPh 23 Tidak semua pembelian produk DomaiNesia akan dikenakan PPh 23. Hanya beberapa produk yang terkait dengan layanan sewa saja yang dikenakan PPh 23 meliputi Jasa Layanan Hosting, Cloud VPS, dan Pemasangan SSL. Produk- produk tersebut akan dikenakan potongan PPh 23 dengan tarif 2% dari harga bruto sebelum PPN. Penetapan tarif mengacu pada peraturan PPh 23 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pemotongan PPh 23 tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus mengajukan tiket terlebih dahulu melalui support agar jumlah nominal yang dibayarkan sesuai. Penting! Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan sebelum proforma invoice paid “Bagaimana dengan pembelian domain? Apakah dikenakan PPh 23?” Tentu tidak. Hal ini dikarenakan domain merupakan berang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik. Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut “Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet” Alur Registrasi PPh 23 di DomaiNesia Setelah membayar PPh 23, DomaiNesians wajib memberikan satu bukti untuk penerima penghasilan. Di DomaiNesia sendiri, ketika DomaiNesians ingin mengirimkan bukti potong PPh 23, harus melakukan registrasi PPh 23 terlebih dahulu. Adapun cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia sebagai berikut 1. Mengirimkan Bukti Potong Melalui Email Bentuk bukti potong yang diberikan oleh kantor pajak bisa berbentuk softfile e-bupot dan hardfile. Apabila DomaiNesians mendapatkan bukti potong PPh 23 dalam bentuk softfile, silahkan langsung saja mengirimkan softfile bukti potong tersebut ke Tim Finance DomaiNesia melalui alamat email buktipotong Sumber Elements Envato 2. Mengirimkan Bukti Potong ke DomaiNesia Sedangkan bagi DomaiNesians yang menerima bukti potong dalam berbentuk hardfile, silahkan mengirimkan bukti potong tersebut ke kantor DomaiNesia dengan alamat berikut ini pada hari kerja pukul – WIB dengan subjek Bukti Potong Periode 2022 tahun menyesuaikan. PT. Delta Neva Angkasa Deneva Hub Jl. Rogoyudan 1 No. 2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 Up. Dept. Keuangan Kesimpulan Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini ditujukan bagi DomaiNesians yang termasuk ke dalam aturan siapa saja pihak yang berhak melakukan pemotongan dan pembayaran PPh 23. Apabila DomaiNesians bukan bagian dari pihak yang diuraikan dalam aturan PPh 23, seperti atas nama pribadi, DomaiNesians tidak perlu membayar dan melakukan registrasi PPh 23. Setelah selesai melakukan pembayaran PPh 23, jangan lupa untuk mengirimkan bukti potong ke DomaiNesia ya! Baca Juga Panduan Faktur Pajak 2 Perhitungan PPh Pasal 29 Badan. Sebuah badan usaha Furniture Sukses Jaya telah menghitung PPh terutang dengan tahun pajak 2018, yaitu sebesar dalam setahun Rp15.000.000. Namun pada tahun 2019 Furniture Sukses Jaya memiliki laba yang lebih, dan ternyata dihitung kembali pajak terutang 2019 sebesar Rp20.000.000. 100% found this document useful 2 votes8K views4 pagesOriginal TitleContoh Soal PPh Pasal 23 dan © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes8K views4 pagesContoh Soal PPH Pasal 23 Dan JawabnnyaOriginal TitleContoh Soal PPh Pasal 23 dan to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Contohcontoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya Lengkap — Rupanya masih banyak juga yang belum mengetahui apa isi dari PPh pasal 21. Sederhananya PPh pasal 21 merupakan peraturan tentang pemotongan atas penghasilan yang harus dibayarkan. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah mengenai Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima yang berupa Uang Pesangon, Uang
Contohsoal pilihan ganda perpajakan pph pasal 21 dan pajak penghasilan 22 4 (2 jawaban potput terbaru atas penjualan hasil produksi √ cara mengisi bukti potong 23. Source: i.ytimg.com. Pph pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan. Pph pasal 26 mengatur kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri.
PENGUMUMANNOMORPENG - 6/PJ.09/2022TENTANGPENAMBAHAN KODE AKUN PAJAK (KAP) DAN KODE JENIS SETORAN (KJS)Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode
Yangsering menjadi pertanyaan dari wajib pajak adalah dimanakah tempat pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas objek PPh Pasal 23 tersebut, karena ini berkaitan dengan target penerimaan suatu kantor pajak di wilayah tertentu, dan akibat kepentingan tersebut sering menyebabkan kurang konsistennya tempat pemotongan, penyetoran dan pelaporan, karena kadang dilakukan di cabang dan kadang
Smu3vLk.
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/314
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/282
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/33
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/196
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/288
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/263
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/115
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/81
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/229
  • pertanyaan tentang pph pasal 23