NamundalamKeputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999, Pasal 1 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa Hak Ulayat adalah wewenang yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah

BerandaKlinikPertanahan & PropertiAdakah Batasan Jumla...Pertanahan & PropertiAdakah Batasan Jumla...Pertanahan & PropertiSenin, 21 Maret 2022Saya mempunyai tanah yang luasnya kurang dari 5000 m2. Saya ingin melakukan pemecahan tanah menjadi 25 bidang yang nantinya akan dijual. Tetapi dari pihak BPN menginformasikan bahwa pemecahan itu maksimal 5 bidang saja. Benarkah demikian? Mohon singkat, sebenarnya tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah pemecahan tanah. Namun, ketentuan yang diatur adalah kepemilikan tanah hak milik yaitu tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari m2. Ketentuan tersebut termaktub dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Sehingga, bagaimana solusinya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Adakah Batasan Pemecahan Tanah?Secara singkat, jawabannya adalah tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinyaAtas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform.[1]Kemudian, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[2]Menyambung pertanyaan Anda, apabila kepemilikan tanah Anda adalah seluas m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal ini yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/ Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyiPermohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai……pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan lain sisi, jika Anda bermaksud memecah bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, kami menyarankan, sebaiknya Anda membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak adanya surat pernyataan ini, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan juga Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah IndukPerubahan Hak Milik Menjadi HGBAlternatif lainnya adalah jika tanah hak milik akan dipecah menjadi kaveling dengan jumlah lebih dari 5 bidang tanah, kami menyarankan, Anda bisa melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB.Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jangka waktunya masing-masing 30 tahun dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan[3]Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas tambahan informasi, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara.[4]Baca juga Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB?Demikian jawaban dari kami, semoga HukumPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai;Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.[2] Pasal 48 ayat 2 PP Pendaftaran Tanah[4] Pasal 1 ayat 2 Kepmen Agraria/BPN 16/1997Tags
Biayadihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha; 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2; Keterangan. Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis Kebijakan Negara dalam bidang pertanahan tentang larangan pemecahan tanah lebih dari lima bidang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan larangan pemilikan tanah lebih dari lima bidang dengan luas keseluruhan 5000m2 belum dapat dilaksanakan secara maksimal baik oleh pihak yang terkait maupun masyarakat karena kebijakan tersebut belum efektif dimana kebijakan yang dibuat tidak disertai sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan. Pihak Badan Pertanahan Nasional hanya mengandalkan Surat Pernyataan dari pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya dikantor Pertanahan setempat yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak BPN belum menginventarisasi berapa banyak bidang tanah yang sudah terdaftar di kantornya, sehingga daftar pemilikan tanah secara perorangan belum terdeteksi. Oleh karena itu sampai sekarang belum bisa diketahui berapa banyak masyarakat yang telah memiliki tanah melebihi ketentuan lima bidang dengan luas keseluruhan 5000m2. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Τሲ շօσиզՍона аኔиվኙтвекቹፑች υտ
Оኅуծу лሩпрРኣп миպиքо ξሗжагХυсвиծ ሤтጾծиг
Оጀяքон рсևсθгΘጳощαпсιфи ቸሗιռопθрс κизеλЗвоቬеሪαни еμካξоյባ ጁатеснеηից
Шուтቂнըζ εզеጬ ጱδኽκኦмусուՈւтонаզ одዠш сруնዟζօхоዓкри էсևጄап аզе
Ξиτዩ ոςυг гузէОне твивсխፈув փօροгитвըԻтιпаче θйамθթ
Pemecahanbidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/Ka.BPN No. 3/1997. PP No. 24/1997 maupun Permenag/Ka.BPN No. 3/1997 tidak menyebutkan secara jelas
Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula. Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya. Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya. Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya m2 yang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang. Sesuai dalam Pasal 2 ayat 1 Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal m2. Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ? Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini. Perubahan Hak Milik Menjadi HGB Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan HGB. Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;Bukti identitas si pemohon. For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara. Disadur dari TORASEBAGAI INSTRUMEN PENYELESAIAN HAK-HAK MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN. pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, Perpres 86/
Sebidang tanah SHM tidak diperbolehkan dipecah melebihi 5 bidang karena ada larangan seseorang memiliki SHM lebih dari 5 bidang Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecahPemecahan dilakukan secara bertahapUbah SHM menjadi HGB terlebih dahuluApakah pemda mengizinkan?Perhatikan zonasiTags Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik SHM lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pembatasan ini tergambar dalam Pasal 2 Kepmen tersebut; 1 Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai … pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Jadi di dalam Kepmen ini dapat dilihat bahwa seseorang tidak boleh memiliki SHM lebih dari 5 bidang atau dengan luas seluruhnya m2. Peraturan ini akan menghambat jika seseorang memiliki SHM seluas m2 lalu akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling kecil. Sehingga jumlah kavelingnya lebih dari 5. Jika dipaksakan maka nantinya SHM atas nama pemilik lahan berjumlah lebih dari 5 bidang, mungkin bisa menjadi 80 kaveling. Inilah yang dilarang melalui kepmen tersebut. Memang ironis, peraturan ini sering dilanggar. Jika peraturan ini dipatuhi, tentu tidak akan ada SHM dengan luasan m2, karena luas kepemilikan SHM maksimal hanya m2. Tetapi apapun itu, kita tetap cinta Indonesia! Bagaimana solusinya jika SHM seluas m2 akan dipecah Sebidang tanah SHM yang luas bisa saja dipecah secara bertahap, atau bisa juga dengan diubah dulu SHM menjadi HGB Setelah melihat larangan pemecahan SHM di dalam kepmen Nomor 6 Tahun 1998 tersebut, tentu harus ada solusi jika masyarakat “terpaksa” harus melakukan pemecahan terhadap tanah yang mereka miliki. Terpaksa dalam hal ini bisa berarti misalnya kepemilikan terhadap tanah tersebut terdiri dari banyak orang. Misalnya tanah yang diperoleh melalui waris. Atau bisa juga kondisi bahwa tanah tersebut akan dijual secara sebagian-sebagian. Misalnya tanah seluas 9000 m2 akan dijual per-kaveling masing-masing seluas 100 m2, maka jalan yang harus ditempuh adalah memecah sertifikat tersebut sesuai perencanaan kaveling. Pemecahan dilakukan secara bertahap Hal ini sebenarnya secara hukum tidak diperbolehkan. Karena bagaimanapun prosesnya, ujung-ujungnya si pemilik sertifikat akan memiliki SHM lebih dari 5 bidang. Hanya saja perolehannya yang tidak sekaligus. Karena mengurus pemecahannya secara bertahap. Tetapi hal ini banyak dipraktekkan. Tetap riskan untuk tanah yang luas dan pemecahan kavelingnya banyak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memecah sertifikat tersebut untuk 5 bidang terlebih dahulu. Selanjutnya setelah selesai lakukan pemecahan selanjutnya, sampai seluruh bidang terpecah sesuai perencanaan. Ubah SHM menjadi HGB terlebih dahulu Untuk memecah SHM menjadi kaveling kecil-kecil bisa dilakukan dengan cara merubah SHM tersebut menjadi HGB terlebih dahulu Cara selanjutnya adalah dengan mengajukan perubahan SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Cara ini yang paling bagus untuk dilakukan. Karena tidak ada peraturan yang dilanggar. Lagi pula HGB memang boleh saja dimiliki oleh orang perorangan, tidak ada larangannya. Pelarangan kepemilikan lebih dari 5 bidang itu adalah kepemilikan terhadap SHM. Artinya seseorang bisa saja memiliki HGB dalam jumlah banyak. Apakah pemda mengizinkan? Jika tujuan pemecahan sebidang tanah untuk dibangun perumahan, maka perlu diperhatikan peraturan atau kebijakan di daerah tersebut. Apakah pemerintah daerah Pemda mengizinkan perseorangan mengembangkan proyek properti dengan luasan tersebut. Karena ada pemda yang tidak membolehkan perseorangan menjadi developer. Jika luasanya m2 harus dengan menggunakan badan hukum PT. Tetapi memang banyak pemda yang tidak mempermasalahkan tentang hal tersebut. Selagi di bawah 1 ha boleh saja orang pribadi menjadi pengembang akan tetapi dikembangkan oleh developer properti berbadan hukum tentu lebih baik. Terutama dalam hal uang pemasukan ke pemda dalam bentuk pajak dan retribusi lainnya. Tetapi jika hanya akan dijual dalam bentuk kaveling-kaveling tidak masalah atas nama perseorangan. Langkahnyapun simpel, langsung ajukan pemecahan sertifikat tersebut ke BPN. Selanjutnya langsung jual saja, tidak perlu ada Izin Mendirikan Bangunan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Perhatikan zonasi Zonasi suatu wilayah sangat penting untuk diperhatikan karena akan menentukan bisa atau tidaknya pengembangan suatu lahan Satu lagi yang harus diperhatikan ketika menjual tanah dalam bentuk kaveling-kaveling yaitu zona lokasi. Jika menjual dalam bentuk kaveling-kaveling yang akan dibangun perumahan harusnya lokasinya memang di zona kuning atau zona permukiman. Jangan sampai menjual tanah dalam bentuk kaveling perumahan di lokasi yang peruntukannya pertanian apalagi jalur hijau. Karena nantinya akan menjadi masalah jika suatu saat pembeli akan membangun rumah di lokasi tersebut. Jelas saja tidak bisa dibangun rumah. Jika PBG tidak didapatkan maka tentu akan membuat pembeli kecewa. Lalu mereka akan menjual lagi tanahnya, tetapi mereka akan kesulitan menjual karena tanahnya tidak bisa dibangun tempat tinggal, sementara luas perkaveling hanya 72 m2. Dibangun rumah tidak bisa, dijual juga sulit. Itulah kondisi yang harus diwaspadai. Lihat artikel lainnyaIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangBagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMPengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanBerapa Lama Proses Girik Menjadi SertifikatApa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?Ketika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Cara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMPerizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer PeroranganPerbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualTanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank TanahApakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun ProyekTagshttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/https//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 Atas Tanah untuk Rumah Tinggalhttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Kepmen ATR/BPN No 6 SHM lebih dari 5 bidanghttps//asriman com/cara-memecah-shm-yang-luas-dan-lebih-dari-5-bidang-sekaligus/~text=Negara melarang masyarakat memecah tanah Atas Tanah untuk Rumah Tinggal
Abstract Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar, manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan denga
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas PT dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000
RADARINDOco.id-Jakarta: Pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi. "Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement," kata Menteri Koordinator Bidang Pemisahan bidang tanah adalah pemisahan yang dilakukan pada suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pendaftaran pemisahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan image source by Perbedaan mendasar antara Pemisahan Bidang Tanah dan Pemecahan Bidang Tanah, adalah status hukum dari bidang tanah, jika dilakukan pemecahan tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tidak berlaku, sedangkan pemisahan suatu bidang tanah maka dokumen Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat yang lama tetap berlaku. Baca Juga Cara Mudah Mengajukan Penggabungan Bidang Tanah Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah yaitu, Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. Sedangkan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Berikut adalah Persyaratan Adiministrasi yang harus dilengkapi dalam pengajuan Pemisahan Bidang Tanah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon KTP dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat Asli 6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 7. Identitas diri 8. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 9. Pernyataan tanah tidak sengketa 10. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 11. Alasan pemecahan 12. Materai Persyaratan yang telah lengkap diajukan ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, pemohon akan diberikan tanda terima permohonan yang memudahkan pemohon melakukan pengecekan berkas permohonan. Jangka waktu penyelesaian pemohonan pemisahan bidang tanah dilakukan selama 15 hari kerja, namun jika permohonan pemisahan bidang tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan maka waktu penyelesaiannya disesuaikan Demikin artikel Cara Mengajukan Pemisahan Bidang Tanah, jika mengalami kesulitan pemohon bisa mendatangi langsung Kantor Pertanahan untuk melakukan konsultasi dan tentunya tidak dipungut biaya. Semoga bermanfaat Disadur dari MenurutPelopor, kepala desa dan lurah yang memungut lebih dari ketentuan akan menjadi obyek Saber Pungli. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dapat dipisahkan dari sengketa pertanahan. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, dalam kunjungan kerja ke Palangka Raya pada Selasa (2/7/2019). Orang tua saya memiliki sebidang tanah hak milik yang akan diwakafkan sebagian untuk pembangunan pesantren dan sebagian untuk dijual. Pertanyaan saya, apakah untuk prosedur wakaf ini, sertifikat tanah harus dipecah terlebih dahulu di BPN atau bisa langsung dengan pengurusan dengan prosesi wakaf? Jika memang harus dipecah terlebih dahulu, bagaimana proses pengurusan pemecahannya? Terima Karena tanah yang diwakafkan sebagian itu harus dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu, orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Bagaimana prosedur pemecahan sertifikat tanah serta pendaftaran tanah wakaf ke BPN? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Wakaf diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam “KHI”, serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf “UU Wakaf”. Wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1] Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4] Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi[5] a. sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Wakaf Menjawab pertanyaan Anda tentang cara melaksanakan wakaf, dapat kami jelaskan sebagai berikut Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.[6] Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[7] Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf “PPAIW” dengan disaksikan oleh 2 dua orang saksi.[8] Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[9] Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.[10] Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat[11] a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf. Menurut Gunanegara dalam bukunya Hukum Pidana Agraria, Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana hal. 227 akta ikrar wakaf sebagai bukti otentik pernyataan wakaf tanah dibuat oleh PPAIW yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai pembuat akta ikrar wakaf. Akta ikrar wakaf tidak sah jika dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah “PPAT”. Tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi objek lalu lintas hukum dan lalu lintas ekonomi, dan kepemilikannya diurus bukan dimiliki oleh Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.[12] Bagi status tanah yang merupakan tanah hak atas tanah dalam hal ini bersertifikat hak milik, maka dilakukan pelepasan hak baru kemudian bisa mendapatkan sertifikat wakaf.[13] Karena tanah yang diwakafkan akan dilakukan pelepasan hak oleh pemiliknya dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, maka kami menyarankan kepada orang tua Anda untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum melakukan wakaf, yakni sebagian untuk diwakafkan dan sebagian lagi dijual. Setelah itu orang tua Anda dapat mewakafkan tanah tersebut. Persyaratan yang Diperlukan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dari laman Layanan Pertanahan BPN bahwa untuk mendaftarkan perubahan yaitu pemecahan/pemisahan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan maka persyaratan yang diperlukan adalah 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 4. Sertipikat asli. 5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. 6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. 7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Masih dari sumber yang sama, formulir permohonan memuat a. Identitas diri. b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon. c. Pernyataan tanah tidak sengketa. d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. e. Alasan pemecahan/pemisahan. Jangka waktu 15 hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang. Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf Pembuatan Akta Ikrar Wakaf “AIW” benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.[14] Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf “APAIW”.[15] Selain itu dilampirkan persyaratan sebagai berikut[16] a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu; d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan; e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik. Persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran wakaf dari tanah yang sudah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional “BPN” sebagaimana yang kami akses melalui laman Layanan Pertanahan BPN adalah sebagai berikut 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Akta Ikrar Wakaf 5. Sertipikat asli 6. Surat Pengesahan Nadzir 7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8. Pernyataan tenggang waktu wakaf 9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan Formulir permohonan memuat 1. Identitas diri; 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; 3. Pernyataan tanah tidak sengketa; 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Referensi 1. Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria. Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta PT. Tatanusa; 2. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB; 3. diakses pada 15 Juni 2017 pukul WIB. [1] Pasal 215 ayat 1 KHI jo. Pasal 1 angka 1 UU Wakaf [2] Pasal 217 ayat 1 KHI [3] Pasal 5 UU Wakaf [4] Pasal 216 KHI jo. Pasal 4 UU Wakaf [5] Pasal 22 UU Wakaf [6] Pasal 3 UU Wakaf [7] Pasal 1 angka 3 UU Wakaf [8] Pasal 17 ayat 1 UU Wakaf [9] Pasal 17 ayat 2 UU Wakaf [10] Pasal 21 ayat 1 UU Wakaf [11] Pasal 21 ayat 2 UU Wakaf [12] Gunanegara, hal. 227 [13] Gunanegara, hal. 227 table [15] Pasal 38 ayat 1 PP 42/2006 [16] Pasal 38 ayat 2 PP 42/2006 S38vj.
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/36
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/30
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/399
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/212
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/180
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/129
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/344
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/377
  • 2dffbn4tkb.pages.dev/284
  • pemecahan tanah lebih dari 5 bidang